Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu kewarisan beda agama, yang menjadi kontroversi dalam dunia hukum dan pemikiran Islam di Indonesia. Dalam konteks ini, buku menggali konsep wasiat wajibah sebagai solusi rekonstruksi dalam mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan yang muncul dalam kewarisan antara orang beragama Islam dan non-Islam. Buku ini menjelaskan bahwa meskipun ada hadis yang melarang kewarisan antar agama, masyarakat Indonesia menginginkan adanya kelonggaran dalam hal ini, terutama dalam konteks kehidupan keluarga yang rukun dan harmonis. Buku ini terdiri dari empat bagian utama: (1) Kontroversi Mewarnai Hasil Putusan MA tentang Kewarisan Beda Agama, (2) Konsep Kewarisan Beda Agama dan Wasiat Wajibah, (3) Analisis Putusan MA No 16K/AG/2010, dan (4) Rekonstruksi Kewarisan Beda Agama. Dalam bagian-bagian tersebut, dibahas secara mendalam perbedaan pendapat para ulama tentang hukum kewarisan beda agama, serta analisis terhadap putusan Mahkamah Agung yang memberikan kelonggaran kepada non-muslim melalui wasiat wajibah. Buku ini juga menggambarkan upaya Mahkamah Agung dalam menyeimbangkan antara prinsip hukum Islam dengan keadilan sosial, khususnya dalam kasus kewarisan antar agama. Dengan memberikan kelonggaran melalui wasiat wajibah, Mahkamah Agung memperlihatkan komitmen untuk menjaga keharmonisan keluarga dan keadilan antar anggota keluarga, meskipun berbeda agama. Buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika kewarisan beda agama dalam konteks hukum dan nilai-nilai sosial di Indonesia.
Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum Islam adalah pembagian warisan dalam perkawinan beda agama Nash Al Qur an dan hadis tidak menjelaskan bagian ahli waris untuk nonmuslim Namun tuntutan keadaan dan kondisi kehidupan menghendaki hal yang sebaliknya Putusan MA NO 16K AG 2010 menetapkan pemberian bagian kepada ahli waris beda agama dalam hal ini seorang isteri melalui jalan wasiat wajibah sebagaimana pendapat Ibnu Hazm Di Indonesia perkawinan beda agama sah dan tercatat di Catatan Sipil sehingga mengacu kepada Undang Undang Perdata Mengikuti pendapat Yusuf Qardhawi Hakim menganggap bahwa istri tersebut bukan termasuk dalam kafir harbi melainkan kafir zimi Dengan demikian mereka berhak mendapatkan harta waris berdasarkan wasiat wajibah Apa dan bagaimana wasiat wajibah diterapkan dalam hukum islam di Indonesia Buku ini menyajikan secara komprehensif kajian wasiat wajibah sesuai dengan hukum islam yang berlaku Indonesia terutama terkait Putusan Mahkamah Agung dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama Sebuah buku yang mencerahkan dan menjadi solusi dalam memecahkan masalah waris dalam pernikahan beda agama
| Jumlah Halaman | 48 |
|---|---|
| Kategori | Pendidikan |
| Penerbit | CV. Pustaka MediaGuru |
| Tahun Terbit | 2020 |
| ISBN | 978-623-272-977-3 |
| eISBN |