Prinsip tauhid amanah dan keadilan ekonomi diletakkan sebagai orientasi nilai yang membimbing setiap keputusan Individu maupun kelembagaan Maqashid al Syariah diposisikan sebagai tujuan kesejahteraan yang terukur melalui penjagaan agama jiwa akal keturunan dan harta Konsep maslahah dan mafsadah dibahas untuk menilai manfaat bersih sekaligus menjaga keseimbangan pasar dari praktik merugikan Perbandingan antara asumsi homo islamicus dan homo economicus dihadirkan guna memperjelas perbedaan motif batas etika serta konsekuensi kebijakan Etika muamalah dan batas halal haram dirinci agar pelaku usaha menjaga keabsahan transaksi pada skala mikro Peran negara masyarakat dan individu diurai sebagai ekosistem tata kelola yang saling melengkapi demi pasar yang efisien adil dan berkah Prinsip tauhid menegaskan keesaan dan kedaulatan Allah sebagai sumber otoritas moral hukum serta kepemilikan atas semua sumber daya sehingga manusia berposisi sebagai khalifah dan pemegang amanah bukan pemilik mutlak Orientasi ibadah menjiwai keputusan mikro mulai dari niat proses hingga tujuan sehingga setiap pilihan harga seleksi pemasok desain produk dan perlakuan terhadap pekerja tunduk pada standar kejujuran dan tanggung jawab Landasan ini ditegaskan oleh pernyataan bahwa milik Allah seluruh langit dan bumi serta bahwa hidup dan mati dipersembahkan hanya kepada Nya disertai pengakuan bahwa manusia hanyalah penerus atas harta yang dipegangnya sementara waktu
| Jumlah Halaman | 356 |
|---|---|
| Kategori | Pendidikan |
| Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
| Tahun Terbit | 2025 |
| ISBN | 978-634-234-744-7 |
| eISBN | proses |