Terkait dengan keberadaan matakuliah Pancasila maka seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran matakuliah tersebut karena merupakan materi dasar umum yang telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Tujuan matakuliah Pendidikan Pancasila salah satunya adalah menjadi sarana memahami nilai Pancasila untuk meng-implementsikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.