 
        Dalam melakukan praktik kesehatan, tidak terlepas dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dokter merupakan salah satu tenaga medis yang harus memiliki pendidikan dan peng-alaman di bidang kesehatan, sehingga dianggap banyak orang mampu menyembuhkan pasien. Namun, dengan perkem-bangan zaman, stigma tersebut mulai bergeser. Pasien dan dokter membentuk hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Ten-tang Kesehatan, Perjanjian Terapeutik merupakan hubungan antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter.
