Sebagai negara hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Salah satu pilar untuk mewujudkan negara hukum yaitu dengan membentuk peraturan perundangan-undangan dan penataan kelembagaan negara. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka. Dalam aspek-aspek kewarganegaraan maupun tata negara, wawasan dan pengetahuan mengenai konstitusi adalah aktivitas strategis yang penting dilakukan yang dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang baik, yang partisipatif dan responsif terhadap landasan-landasan negara.