Konsepsi hak menguasai negara, tidak menempatkan negara sebagai organ yang memiliki sumber daya alam, akan tetapi negara diberikan wewenang yang meliputi lima fungsi penguasaan negara, yaitu kebijakan (beleid), pengurusan (bertuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.