 
        Dengan memahami filsafat hukum diharapkan para pembaca tidak hanya tahu hukum, namun mampu menangkap hakekat hukum itu sendiri. Sehingga dapat menjadi bekal para insan hukum dalam upaya mengaplikasikan hukum, menemukan hukum (rechtvinding), mewujudkan cita-cita hukum, asas-asas hukum, melakukan interpretasi terhadap
