 
        Pemerintah akan menjadikan kawasan di sekitar jembatan Surabaya-Madura (Suramadu)--menghubungkan Pulau Jawa dan Madura--sebagai kawasan ekonomi khusus. Kawasan tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Suramadu, yang berbentuk perseroan, yang melibatkan pemerintah daerah, pusat, dan swasta.
