Penulisan buku ini mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya serta ketentuan perkawinan yang tersusun dalam buku-buku fiqh munakahat, baik fiqh munakahat klasik maupun kontemporer, yang masih relevan dengan kondisi di Indonesia saat sekarang ini.