Globalisasi, mobilitas, dan pertukaran lintas batas, mengakibatkan semakin banyak subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang memerlukan sebuah cara untuk membuktikan autentitas dokumen di negara asing, karena tiap-tiap negara memiliki kedaulatannya sendirisendiri maka, setiap negara akan memperhatikan setiap dokumen publik asing yang akan digunakan di negara tersebut, dan juga dokumen publik dari negaranya sendiri yang akan gunakan di negara lainnya. Proses legalisasi dokumen internasional tersebut terbilang rumit dan memakan waktu.
Untuk membaca, silahkan
unduh aplikasi di bawah ini:
Orang Lain Juga Membaca Buku Ini
Buku Lainnya dari Clive Malvin Bayusuta, S.H., M.P.A., M.B.L., M.Kn.; Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.; Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum.; Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, SH.,M.Kn.
KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN AKTA OLEH NOTARIS (Implikasi Sertifikasi Dokumen dengan Sistem Apostille)
Clive Malvin Bayusuta, S.H., M.P.A., M.B.L., M.Kn.; Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.; Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum.; Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, SH.,M.Kn.