Sistem kelembagaan pemerintahan desa merupakan bagian administratif terkecil dari pemerintahan negara yang berperan mengatur dan mengarahkan berbagai operasi lokal. Desa berfungsi sebagai satuan pemerintahan kecamatan yang mempunyai kewenangan mengendalikan dan mengawasi urusan masyarakat sesuai dengan asal usul, tradisi, dan adat-istiadat daerah. Masyarakat desa dapat terlibat aktif dalam proses pemerintahan dan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan berkat metode ini.