Hukum perjanjian merupakan salah satu cabang hukum yang sangat penting dan mendasar dalam praktik hukum sehari-hari. Pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.