KERJA sama program pendidikan strata tiga (S-3) Universitas Negeri
Jakarta dengan 12 perguruan tinggi negeri menuai sorotan. Tanpa ada
izin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, program yang
digelar sejak 2009 ini telah diikuti 500 peserta, yang separuhnya sudah
lulus mengantongi gelar doktor. Bukan hanya tanpa izin, sekolah doktor di
perguruan tinggi yang dijuluki Kampus Guru ini menerabas banyak aturan.