Wanita memerlukan panduan (fiqh) supaya bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Mengapa harus fiqh wanita? Apakah tidak cukup dengan fiqh umum? Sebab, dalam kenyataannya, antara wanita dan laki-laki itu berbeda, terutama struktur anatominya. Atas perbedaan tersebut, Islam memberikan tuntunan dan aturan tersendiri kepada wanita dalam hal pelaksanaan ibadah (fiqh). Di dalam buku ini, dibahas hukum-hukum fiqh khusus bagi kaum wanita, seperti tata cara bersuci (bab thaharah), hukum tentang shalat, haji dan umrah, talak atau perceraian, hak waris, masalah aborsi, serta masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan kaum wanita. Pembahasan masalah-masalah tersebut, sepenuhnya didasarkan pada al-Qur''''an dan hadits. Demikian juga, disuguhkan pendapat para sahabat dan para ulama terkemuka. Buku ini juga membahas mengenai memenuhi ajakan jima'''' sang suami; tata cara, etika, dan batasan dalam berhias serta bergaul; hikmah dan manfaat khitan bagi kaum wanita; serta pokok-pokok masalah lainnya yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Selamat membaca.