Keadilan pancasila adalah keadilan yang berlandaskan pada keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan yang tidak memihak, yang tidak membeda-bedakan, keadilan yang di tengah-tengah, keadilan yang satu dengan keadilan yang lain proporsional. Notaris sebagai warga negara Indonesia dan sebagai profesi wajib mendapat perlindungan hukum berbasis pancasila.