Biaya administrasi pada pembayaran tagihan listrik online ditengarai penuh akal-akalan. Kutipan yang dimulai tahun 2000 itu melabrak banyak aturan, termasuk tak meminta izin ke Dewan Perwakilan Rakyat. Penelusuran Tempo bahkan menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Antikorupsi.