JAKARTA -- Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi tiga terpidana kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra. Mereka akan dieksekusi setelah Ramadan. “Ditunda agar tak menimbulkan ekses terhadap hal lain,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya kemarin.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.