Uang pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur senilai Rp 2,4 triliun jadi target bancakan. Uang ini ditilep dengan beragam cara: dari memanipulasi tanah hingga bangunan. Kejaksaan dan kepolisian akhirnya menangani beberapa kasusnya.
Unduh untuk perangkat lain: