Wakaf dan Zakat adalah Ibadah yang sudah yang ada sejak masuknya Agama Islam di Indonesia, Perbuatan Hukum ini sama tuanya dengan peradaban Islam di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan banyaknya tersebar situs-situs Wakaf dan Zakat berupa bangunan maupun Pekuburan Islam, yang sudah berusia ratusan tahun di Nusantara, Umumnya berasal dari Wakaf dan hasil dari pengembangan Zakat. Regulasi yang mengatur Zakat dan Wakaf sudah ada dari sejak zaman Kolonial Belanda, Pemerintah Kolonial merasa berkepentingan untuk mengurusi Zakat dan wakaf namun regulasi tersebut sering mendapat protes dan kecaman dari umat Islam yang merasa Belanda terlalu mengekang dan ikut campur dalam urusan ibadah Umat Islam. UU No. 41 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2011 menetapkan kerangka hukum untuk Zakat dan Wakaf di Indonesia. Melalui UU tersebut, Wakaf diatur sebagai amal kebajikan yang bersifat kekal untuk kepentingan umum, seperti pendidikan dan kesehatan, Sementara Zakat diatur sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial. Keduanya menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dengan membaca buku ini akan tampak betapa pentingnya peran Wakaf dan Zakat bukan hanya memanfaatkan hasilnya, yang lebih penting menyelamatkan asetnya untuk keabadian harta dan manfaatnya.