Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Permen ATR/BPN 2/2018.