Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan karena merupakan amanat dari UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4, Pasal 18B Ayat (2) menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.