Ada banyak tempat yang dinyatakan oleh Nabi saw sebagai yang dimaksud untuk melaksanakan ibadah, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, Masjid Quba` lembah yang diberkati di Dzulhulaifah, dan sebagainya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah, adanya berbagai tempat yang pernah disinggahi Nabi saw secara kebetulan untuk beribadah sejenak; apakah tempat-tempat tersebut sunnah untuk sengaja dikunjungi dan diziarahi untuk tujuan beribadah di sana? Masalah ini menjadi semakin runcing, karena berinflikasi kepada berbagai masalah akidah dan tauhid. Dan buku ini adalah jawabannya; tuntas dan kokoh di atas dalil dan hujjah.