JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menengarai adanya indikasi pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) oleh aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Komisi menyimpulkan hal itu setelah melihat rekaman video kekerasan yang beredar di media sosial.