Pada 14 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian pasal 284, 285, 292Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur hal perselingkuhan (overspel), pemerkosaan, dan pencabulan. Putusan MK ini akan menjadi cermin bagaimana negara harus menentukan sikap terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan pemidanaan. Para pemohon pengujian tiga pasal tersebut menginginkan adanya perluasan pemidanaan, baik bagi subyek yang diatur maupun obyek hukumnya. Ini antara lain pada pasal 284 yang mengatur pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan (perselingkuhan). Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, jika terjadi hubungan seksual di antara orang yang sudah menikah tapi tidak direstui oleh suami atau istri yang bersangkutan, pasangannya bisa meminta perlindungan negara. Pasal ini tujuan utamanya adalah melindungi kesucian perkawinan atau hubungan suami-istri (Lies Sugondo: 2016).