Tax Planning (BASIC) tidak hanya memberikan perencanaan pajak saja, namun lebih memberikan arahan strategi dan manajemen di bidang perpajakan, agar kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan umum perpajakan dan lebih hemat dan efisien. Pembahasan berikutnya tentang manajemen pemecahan dan pembelian saham, manajemen kredit pajak, manajemen pengendalian rugi
fiskal, manajemen pajak revaluasi, manajemen akhir tahun, tax planning
OP, manajemen pajak pph badan, tax planning SP2DK, AR & UU HPP