Untuk lebih memperjelas bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka nama DKI Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini diatur oleh pemerintah Indonesia dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.