Perlindungan konsumen merupakan sebuah konsep hukum yang dirancang untuk menjaga hak-hak konsumen serta memastikan praktek perdagangan yang adil dan jujur dalam masyarakat. Di Indonesia, definisi dan ruang lingkup perlindungan konsumen diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK)