Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin resmi menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2. "Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean.