Buku ini pada intinya mengkaji dan menganalisis terkait dengan (1) formulasi pengaturan asesmen rehabilitasi terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini berdasarkan perspektif keadilan, (2) implikasi hukum dalam penerapan asesmen rehabilitasi terhadap para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, dan (3) mengkaji dan memberi alternatif solusi kebijakan perlindungan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi perbedaan perlakuan rehabilitasi bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.