Daerah Aceh menyatakan membuka diri dalam rangka akulturasi. Masalahnya, sejauhmana pembukaan daerah boleh mentolerir unsur-unsur yang dianggap menyentuh dan merusak kehidupan beragama. Keputusan Gubernur Aceh No.133/1973 mengizinkan judi toto dari pacuan kuda tuntungan medan masuk dan beredar di Aceh. Hal ini menimbulkan heboh terutama kalangan majelis ulama.