Tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain mewujudkan kesejahteraan rakyat secara tertib dan ber-keadilan. Tujuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa potensi bangsa digali dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.1 Untuk itu aspek hukum merupakan dasar dari pelaksanaannya. Oleh karena itu kekayaan alam pemberian Tuhan itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.