Tak dapat dipungkiri bahwa praktik politik hukum di Indonesia mengalami perkembangan baik dari sisi substansi, struktur, dan budaya sebagai kesadaran hukum di tengah masyarakat. Namun, juga tidak terbantahkan berbagai masalah-masalah yang muncul belakangan ini tentu merupakan suatu catatan serius yang perlu perhatian khusus dari pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam upaya melakukan evaluasi terhadap sistem politik hukum nasional. Buku