JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan jumlah investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor properti berupa tanah, bangunan, atau tanah beserta bangunan dari sebelumnya 5 persen menjadi 30 persen. Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.