Hukum pertanahan pada dasarnya merupakan mata kuliah yang secara spesifik mempelajari tentang aspek-aspek hukum terhadap permukaan bumi yaitu tanah sebagai bagian dari sumber daya agraria secara luas yaitu meliputi; Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (BARKA)