Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang