JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan ekspor ilegal lobster petelur dan kura-kura moncong babi. Kedua komoditas tersebut saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. "Eksportir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Badan Karantina, Narmoko Prasmadji, dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.