JAKARTA - Lembaga pemerhati militer, Imparsial, menilai reformasi Tentara Negara Indonesia sejak 1998 hingga hari ulang tahunnya ke-70 pada hari ini belum selesai. Menurut Direktur Program Imparsial, Al Araf, reformasi TNI masih menyisakan pekerjaan rumah, antara lain merombak struktur dan kultur di tubuh militer sesuai Ketetapan Majelis Musyawarah Rakyat Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI/Polri serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi roh reformasi.