Di usia kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi ancaman serius: lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para aktivis antikorupsi pesimistis rancangan ini bakal kelar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.Jika itu terjadi, suramlah nasib pemberantasan korupsi di negeri ini.