-->
Dalam melakukan kajian, penulis mencoba memberikan gambaran kondisi faktual proses hukum/penyelesaian hukum kasuskasus ringan dimana sering menjadi perbincangan publik, terutama apabila nilai kerugiannya kecil dan melibatkan orang-orang dari kalangan kurang mampu secara ekonomi (the poor) dan kurang mampu mendapatkan