Dunia hukum saat ini mengalami sebuah dinamika yang luar biasa baik dari segi konsep-teoritik maupun dalam hal yang bersifat praksis. Kadangkala teori hukum tidak dapat menjangkau perubahan kehidupan masyarakat karena saking begitu cepatnya perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini.