Buku ini ingin membedah persoalan kepemilikan hak kekayaan intelektual (HaKI) yang selama ini hanya dipahami sebagai hak yang sifatnya privat-personal, sementara di sisi lain indikasi geografis yang diakui sebagai bagian dari HaKI telah berkembang menjadi hak yang sifatnya komunal.