Penegakan hukum konstitusi melalui mekanisme yudisial, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi, merupakan cara berhukum baru dalam ketatanegaraan yang terjadi seiring dengan perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) vi sebagai implementasi dari suatu tekad bangsa ini untuk menyelenggarakan negara yang lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.