Apa jadinya jika para birokrat negara ini pun enggan mengadopsi amanah Konstitusi ke dalam kebijakan yang mereka rumuskan? Konstitusi yang memberikan jaminan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi jaminan kosong tanpa instrumen kebijakan turunan yang lebih operasional. Untung hal tersebut tidak terjadi dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang yang diketok oleh DPR RI bertepatan dengan Hari Pelayanan Publik Internasional tanggal 23 Juni 2009, betul-betul meletakkan paradigma pelayanan publik sebagai pemenuhan hak bagi warga negara. Muatan hak dasar ini dapat dilihat pada rujukan konsiderannya, diantaranya; UUD 1945 khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM (pasal 27, 28A, 28B, 28D, 28H, 28I dan pasal 34) dan UU nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional EKOSOB.