Perhatian terhadap aspek hukum yang melikupi perikatan dan bisnis menjadi hal yang mutlak bagi para praktisi serta pendidik bidang hukum karena kedua hal tersebut tidak pernah dilepaskan dari kehidupan manusia, terlebih di situasi kemajuan zaman sekarang ini. Indonesia dengan sistem regulasi hukum, model pemerintahan, keadaan lingkungan, dan masyarakatnya memiliki lekuk tubuh hukum dalam mengatur tentang perikatan dan hukum