Buku ini secara esensial mengelaborasi berbagai keterbatasan yang terdapat dalam diri Asas Legalitas Hukum Pidana. Berdasarkan pada berbagai keterbatasan tersebut, dilakukan kritik ideologis terhadap landasan ontologis dan aksiologis Asas Legalitas Hukum Pidana, dilakukan pengujian kembali (re-eksaminasi) dan dekonstruksi terhadapnya.