UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami perubahan baik secara formal maupun non-formal. Perubahan formal terhadap UUD 1945 tahun 1999-2002 dilakukan MPR karena disadari banyaknya kelemahan yang terdapat dalam rumusan UUD 1945. Implikasi dari perubahan Formal tersebut adalah berubahnya sistem ketatanegaraan dengan sangat mendasar.