Ketertarikan penulis pada kajian kebebasan keagamaan (murtad) dimulai sejak pascareformasi. Pascareformasi yang mendorong kran kebebasan dalam segala hal, baik pada aspek sosial, politik, ekonomi, kesenian dibuka sangat luas dan bebas, sehingga hal tersebut juga berdampak pula pada kehidupan sosialkeagamaan. Perubahan kehidupan sosial-keagamaan pascareformasi adalah terjadi kebebasan pemahaman dan ekspresi keberagamaan di kalangan masyarakat. Kebebasan pemahaman keberagamaan tersebut berdampak pula pada ekspresi keagamaan di masyarakat mulai dari ekspresi keagamaan liberal, radikal, moderat dan sebagainya.