ini merupakan pergulatan yang panjang antara politik (yakni
kekuasaan) dan Hukum Islam yang terjadi di masyarakat Kabupaten
Cianjur Jawa Barat, bahkan mungkin saja di beberapa daerah lain yang
secara terus menerus memperjuangkan penerapan syariat Islam secara
legal formal.
Penerapan syariat Islam yang disuarakan oleh beberapa daerah di
Indonesia termasuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kab. Cianjur
Jawa Barat dan beberapa daerah lain, sesungguhnya tidak dapat
dilepaskan dari pergulatan guna pencarian bentuk ideal hubungan
antara agama dan negara.