Petani dengan penguasaan lahan sempit, sedang, dan luas tidak pernah menerima kontribusi pemerintah dalam bentuk subsidi harga saprotan, hibah saprotan, sewa lahan, maupun pinjaman modal untuk usahatani mangga. Namun, apabila pemerintah memberikan kontribusi tersebut maka kemungkinan besar akan terjadi peningkatan penguasaan lahan sebagai bentuk pengembangan skala usahatani petani mangga.