Bank tidak berani untuk menanggung risiko tinggi kehilangan dananya yang telah disalurkan, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Perangkat hukum jaminan yang dipergunakan dalam praktik perbankan adalah perangkat hukum jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan ketentuan lain peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan.